Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat

- 14 Januari 2022, 07:54 WIB
Satu unit mobil tertabrak Kereta Api di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) KM 91+0 Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Satu unit mobil tertabrak Kereta Api di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) KM 91+0 Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. /Portal Jember/ Humas KAI Daop 9.

WARTA SAMBAS - Satu unit mobil tertabrak Kereta Api di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) KM 91+0 Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Kasus kecelakaan mobil tertabrak Kereta Api di Probolinggo ini terjadi pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kasus mobil tertabrak Kereta Api di Probolinggo ini, 4 penumpang mobil tewas di tempat, sementara Kereta Api masih tetap di jalurnya.

Mobil nahas tersebut berplat L-1172-MW, tertabrak Kereta Api Logawa rute Purwokerto-Jember di JPL yang tidak terjaga.

Baca Juga: Pesepeda Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Kampung Rawagebang, Tubuh dan Kepala Korban Hancur

"Kami menerima laporan dari Masinis Kereta Api Logawa bahwa telah tertemper kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga," kata Tohari, Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 14 Januari 2022.

Lantara kejadian tersebut, lanjut Tohari, masinis izin berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian Kereta Api.

Setelah masinis melakukan pemeriksaan, Kereta Api Logawa melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas sampai di Stasiun Probolinggo.

"Mobil yang 'tertemper' masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas akan menderek mobil tersebut agar jalur kereta bisa dilalui oleh kereta selanjutnya," jelas Tohari.

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Catat Tanggal Penerapannya

Untuk rangkaian lokomotif Kerata Api Logawa, lanjut Tohari, masih diperiksa Kepala Unit Sarana di Stasiun Probolinggo.

Selanjutnya Kereta Api tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.

Terkait kejadian tersebut, Tohari mengimbau semua pengendara untuk lebih berhati-hati ketika hendak melewati rel Kereta Api.

Terutama perlintasan yang tidak terjaga. Sebaiknya menoleh ke kiri dan kanan dulu untuk memastikan tidak ada Kereta Api yang melintas.

Baca Juga: Pemkot Madiun Pakai Gerbong Kereta Api untuk Isolasi Pasien Covid-19

Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan Kereta Api.

Sesuai Psal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal tersebut juga didukung oleh Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkas Tohari.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah