Penyelundupan 20 Ton Elpiji Nonsubsidi di Subang, Polda Jawa Barat: untuk Dikirimkan ke SPBE Linggarjati

- 14 Juli 2022, 17:43 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang./Foto truk tangki pembawa gas selundupan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 20 ton Elpiji nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang./Foto truk tangki pembawa gas selundupan /ANTARA

Baca Juga: Pertamina Tambah 4,6 Persen Stok Elpiji 3 Kg untuk Kalimantan Barat

Tindakan tersebut, kata Arief, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyelundupan Elpiji nonsubsidi tersebut juga melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," pungkas Arief.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x