Baca Juga: Pertamina Tambah 4,6 Persen Stok Elpiji 3 Kg untuk Kalimantan Barat
Tindakan tersebut, kata Arief, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyelundupan Elpiji nonsubsidi tersebut juga melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," pungkas Arief.***