Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Dirtipidum: akan Langsung Kita Tangkap dan Ditahan

- 4 Agustus 2022, 07:26 WIB
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo. /Twitter/ @widyasari813/

Sebelum menjadi tersangka pembunuhan berencana, Bharada E sempat mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Update Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Diawasi Langsung Komnas HAM dan Kompolnas

Namun belum dikabulkan, menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.

Asesmen tersebut, kata Hasto, dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan atau tidak.

Menurut dia, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.

Kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Siang Ini Komnas HAM Periksa CCTV dan Ponsel

Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK, yakni:

1. Apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

2. Apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x