3. Apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak, dan
4. Apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak
Baca Juga: Dokter TNI Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Katanya Demi Menghindari Kecurigaan
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, kasus tewasnya Brigadir J ini bukan kriminal biasa.
"Maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa. Sehingga memang harus bersabar, karena ada psiko-hierarki, juga juga psiko-politisnya," kata Mahfud.
Hal itu Mahfud MD sampaikankan kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat yang datang ke Kemenko Polhukam Rabu 3 Agustus 2022.
Secara teknis, kata Mahfud MD, penyidikan kasus ini sebenar mudah. Bahkan bisa selesai di tingkat Polsek.
Baca Juga: Polisi Periksa Pacar Brigadir J, Ini yang Ditanyakan Penyidik
"Itu kan tempatnya jelas, ini kita sudah tahulah. Tetapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ucap Mahfud MD.
Menurut Mahfud, ada faktor psiko-hirarki, psiko-politis dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu.