Jangan Lupa!!! Ini Kewajiban Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

12 Januari 2021, 16:14 WIB
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

WARTA SAMBAS – Setelah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Ibu Hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT Ibu Hamil dan Balita total 3 juta per tahun ini termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BLT Ibu Hamil dan Balita 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu ini akan disalurkan melalui 4 tahap, mulai Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: LIPI Sebut Varian Baru Covid-19 Jepang Tidak Mematikan

Bantuan Ibu Hamil dan Balita ini disalurkan melalui bank Badan Umum Milik Negara (BUMN), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.

Adapun syaratnya seperti termuat di laman Kemensos, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum punya, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Selundupkan Pupuk Subsidi, Polisi Tangkap Dua Warga Indramayu

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Sementara pelajar SMP sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasi Rp110 Triliun dalam APBN untuk melanjutkan program perlindungan sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) 2021. Dana sebesar ini diharapkan tepat sasaran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Jangan sampai ada potongan-potongan apapun,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Lawan Petugas, Polisi Tembak Mati Kurir Sabu-sabu

Jokowi menjelaskan, Bansos 2021 mencapai Rp110 Triliun tersebut terdiri atas Rp45,1 Triliun disiapkan untuk program Kartu Sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM, masing-masing Rp200.000 per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama empat triwulan.

Selanjutnya untuk Bansos tunai, pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300.000 selama empat bulan.

Baca Juga: Dakwaan 499 Halaman Menggambarkan Siapa Sebenarnya Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara

Sementara untuk Program Kartu Prakerja Rp10 triliun, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp14,4 triliun serta ditambah dengan diskon listrik selama enam bulan ini Rp3,78 triliun.

Penyaluran dana Bansos 2021 sudah dipastikan mulai pekan pertama Januari. Jokowi berharap tidak ada lagi penundaan. "Jadi, jangan sampai mundur, bulan Januari harus sudah bisa dimulai,” tegasnya.

Ia berharap penyaluran Bansos 2021 itu tepat waktu, lantaran menyangkut daya ungkit ekonomi, daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga. “Kita ingin bisa menggerakkan demand atau permintaan," jelas Jokowi.***

 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler