Ombudsman Bilang Gini atas Kasus Crazy Rich PIK Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

11 Februari 2021, 20:27 WIB
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Bilang Gini atas Kasus Crazy Rich PIK Divaksin Covid-19 Tahap Pertama /Ombudsman

WARTA SAMBAS – Kasus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama terus menjadi perhatian publik. Ombudsman Jakarta Raya pun mendalami peristiwa yang mengusik rasa keadilan masyarakat tersebut.

Ombudsman merasa perlu turun tangan langsung, lantaran kasus Crazy Rich Divaksin Covid-19 tahap pertama tersebut sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik yang diskriminiatif.

Selain itu, Ombudsman juga menilai, kasus Crazy Rich itu menunjukkan buruknya sistem pendataan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang merupakan sasaran Vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini.

“Ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database Nakes dan alur distribusi vaksin bagi Nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta,” kata Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Crazy Rich Divaksin Covid-19 di Puskesmas, Legislator Sebut Pemerintah Diskriminatif

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich PIK Helena Lim menerima Vaksin Covid-19 bersama koleganya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kebon Jeruk, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan, lantaran orang yang sangat kaya (crazy rich), memiliki rumah di kawasan elite PIK seperti Helena Lim malah lebih dulu divaksin Covid-19. Hal ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

Menurut Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarat, Johnny Simanjuntak, sepatutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap konsisten terhadap rencana awalnya untuk fokus Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan (Nakes).

"Supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Karena sebagian masyarakat kan pengen cepet-cepet juga divaksin," kata Jhonny.

Baca Juga: BPOM Kaji Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Novavax

Kalaupun Helena Lim menerima vaksin Covid-19 karena yang bersangkutan pemilik Apotek, menurut Jhonny, itu bukan alasan yang mendasar. "Ya apa bedanya pemilik apotek dengan pemilik restoran di sana kan, pramusajinya segala macem. Belum sampai ke taraf itu, belum masuk kalau menurut saya," katanya.

Mau alasan apapun, lanjut dia, tetap saja harus berpegang pada aturan pemerintah, bahwa vaksinasi Covid-19 tahap awal ini fokus pada pejabat publik yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk Nakes dan sebagainya.

Dengan seorang Crazy Rich PIK divaksin Covid-19 lebih dulu, kata Jhonny, menunjukkan kalau pemerintah itu diskriminatif terhadap masyarakat.

"Loh itu enggak bisa donk, itu kan diskriminatif, kita kan harus ikuti aturan. Saya pikir Dinkes DKI harus betul betul cek itu, dan tegas. Karena kan begini. Supaya ini tertib kan kita ikuti dulu aturan pemerintah," tegas Jhonny.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin CoronaVac untuk Lansia, Tapi Ingatkan Pentingnya Skrining

Semestinya, lanjut Jhonny, tidak ada warga di DKI Jakarta yang diistimewakan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada privilege dan keistimewaan kepada orang-orang tertentu, siapapun itu. Kecuali misal Nakes, pejabat yang berurusan dengan publik, atau pegawai yang berurusan dengan publik. Itu yang harusnya diutamakan sama para Lansia yang posisi katakanlah sebagai Nakes, dokter. Jadi kalau masyarakat kan belum lagi tiba ke sana," jelas Jhonny.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler