Ombudsman Bilang Gini atas Kasus Crazy Rich PIK Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

- 11 Februari 2021, 20:27 WIB
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Bilang Gini atas Kasus Crazy Rich PIK Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Bilang Gini atas Kasus Crazy Rich PIK Divaksin Covid-19 Tahap Pertama /Ombudsman

Baca Juga: BPOM Kaji Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Novavax

Kalaupun Helena Lim menerima vaksin Covid-19 karena yang bersangkutan pemilik Apotek, menurut Jhonny, itu bukan alasan yang mendasar. "Ya apa bedanya pemilik apotek dengan pemilik restoran di sana kan, pramusajinya segala macem. Belum sampai ke taraf itu, belum masuk kalau menurut saya," katanya.

Mau alasan apapun, lanjut dia, tetap saja harus berpegang pada aturan pemerintah, bahwa vaksinasi Covid-19 tahap awal ini fokus pada pejabat publik yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk Nakes dan sebagainya.

Dengan seorang Crazy Rich PIK divaksin Covid-19 lebih dulu, kata Jhonny, menunjukkan kalau pemerintah itu diskriminatif terhadap masyarakat.

"Loh itu enggak bisa donk, itu kan diskriminatif, kita kan harus ikuti aturan. Saya pikir Dinkes DKI harus betul betul cek itu, dan tegas. Karena kan begini. Supaya ini tertib kan kita ikuti dulu aturan pemerintah," tegas Jhonny.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin CoronaVac untuk Lansia, Tapi Ingatkan Pentingnya Skrining

Semestinya, lanjut Jhonny, tidak ada warga di DKI Jakarta yang diistimewakan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada privilege dan keistimewaan kepada orang-orang tertentu, siapapun itu. Kecuali misal Nakes, pejabat yang berurusan dengan publik, atau pegawai yang berurusan dengan publik. Itu yang harusnya diutamakan sama para Lansia yang posisi katakanlah sebagai Nakes, dokter. Jadi kalau masyarakat kan belum lagi tiba ke sana," jelas Jhonny.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah