Segini Besaran Biaya 'Vaksinasi Gotong Royong' untuk Setiap Pekerja dan Pelaku UMKM

- 10 Mei 2021, 19:31 WIB
Segini Besaran Biaya Vaksinasi Gotong Royong untuk Setiap Pekerja dan Pelaku UMKM
Segini Besaran Biaya Vaksinasi Gotong Royong untuk Setiap Pekerja dan Pelaku UMKM /Pixabay.com/DoroT Schenk

WARTA SAMBAS – Pemerintah telah mematok biaya Vaksinasi Gotong Royong Rp500 Ribu per dosis untuk setiap pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga dua dosis totalnya mencapai Rp1 Juta per orang.

"Harga vaksin Rp375 Ribu per dosis dan penyuntikan Rp125 Ribu. Total Rp500 ribu," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 10 Mei 2021.

Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menyiapkan 500 Ribu dosis vaksin Sinopharm dari kontrak 7,5 juta. Penyuntikannya terhadap pekerja dan pelaku UMKM ditargetkan pada akhir Mei 2021.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Vaksinasi Gotong Royong atau atau penyuntikan vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya, harus diberikan secara gratis.

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksinasi gotong royong, sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Budi Gunadi.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Mulai Mei 2021, Kadin: (Pakai) Sinopharm dan Sputnik

Vaksinasi Gotong Rayong telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkes 10/2021) tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Nasional Covid-19 yang diprogramkan pemerintah, supaya tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Selanjutnya, jenis vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong harus telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (EUA) atau Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) sesuai peraturan perundang-perundangan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x