Jam 9 Malam Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Stop, Anies Baswedan: Nggak Ada Pengecualian

- 18 Juni 2021, 20:47 WIB
Jam 9 Malam Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Stop, Anies Baswedan: Nggak Ada Pengecualian
Jam 9 Malam Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Stop, Anies Baswedan: Nggak Ada Pengecualian /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Semua bidang non-esensial, lanjut Teguh, diharapkan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Menurut Teguh, dengan keluarnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan kerja dari rumah (WFH) 75 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di perkantoran, menandakan banyak wilayah Ibukota yang sudah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) penyebaran Covid-19.

Semestinya bukan hanya perkantoran, kata Teguh, pusat-pusat perbelanjaan seperti mal juga harus diawasi. "Selain itu, obyek wisata yang sudah dibuka kembali seperti Ragunan, Ancol, dan berbagai obyek wisata lainnya harus dihentikan dahulu pada masa penarikan rem darurat," katanya.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan ujicoba Sekolah tatap muka dinilai sudah tepat. Hal ini sudah sesuai intruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x