10 Kepala Daerah Terima Surat Teguran Mendagri, Termasuk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

- 31 Agustus 2021, 16:21 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono termasuk salah seorang dari 10 Kepala Daerah di Indonesia yang mendapat Surat Teguran dari Mendagri Tito Karnavian.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono termasuk salah seorang dari 10 Kepala Daerah di Indonesia yang mendapat Surat Teguran dari Mendagri Tito Karnavian. /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi Surat Teguran kepada 10 Kepala Daerah, termasuk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Surat Teguran Mendagri Tito Karnavian untuk 10 Kepala Daerah tersebut bernomor 904, tertanggal 26 Agustus 2021.

Informasi Surat Teguran untuk 10 Kepala Daerah tersebut disampaikan Staf Khusus atau Stafsus Mendagri, Kastorius Sinaga.

"Langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya (Insentif Tenaga Kesehatan Daerah)," kata Kartorius Sinaga, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Uang Tunai dari Sampah, Begini Saran Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono….

Kartorius Sinaga mengatakan, realisasi pos belanja Innakesda merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito Karnavian dalam memonitor realisasi APBD. 

Kebijakan refocusing APBD 2021, telah menggariskan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Termasuk pembayaran Innakesda. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk pos ini. 

Namun hasil pemantauan rutin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Data tesebut telah dicek ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Bahkan, di antara daerah tersebut, ungkap Kartorius, termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Di tengah daerahnya masuk Zona Merah penyebaran Covid-10, malah Innakesda belum direalisasikan Kepala Daerah.

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada Nakes, karena merekalah salah satu 'front liner' penanganan Covid-19 di daerah," ucap Kartorius.

Olehkarenanya, pada 30 Agustus 2021 Mendagri Tito Karnavian menandatangani Surat Teguran untuk 10 Kepala Daerah yang belum membayar Innakesda itu.

Berikut 10 Kepala Daerah di Indonesia yang belum membayar Innakesda-nya: 

1. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

2. Wali Kota Padang Hendri Septa

3. Bupati Nabire Isaias Douw

4. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

5. Bupati Madiun Ahmad Dawami

6. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud 

7. Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra

8. Wali Kota Langsa Usman Abdullah

9. Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya

10. Bupati Paser Fahmi Fadli

Dalam Surat Teguran yang ditembuskan ke Presiden Jokowi tersebut, Mendagri Tito meminta 10 Kepala Daerah tersebut segera membayarkan Innakesda.

Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran subagai sumber belanja Innakesda, kata Kartorius, dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan tersebut diberikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.

Kartorius mengingatkan, Kemendagri serius mengawasi realisasi belanja anggaran Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Bahkan, secara langsung Mendagri memerintahkan jajaran Eselon 1 Kemendagri, Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah monitoring mingguan realisasi APBD.

Monitoring mingguan 548 Pemerintah Daerah itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah