21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2022, Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 dan Inpres 1 Tahun 2022

- 27 Februari 2022, 02:28 WIB
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022.
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022. /Suara Ternate/Pikiran Rakyat/

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Baca Juga: Profil Pelaku yang Membocorkan Data BPJS Kesehatan ke Raid Forums sudah Teridentifikasi

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang nggak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Jember Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah