21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2022, Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 dan Inpres 1 Tahun 2022

- 27 Februari 2022, 02:28 WIB
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022.
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022. /Suara Ternate/Pikiran Rakyat/

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PortalJember.com dalam artikel berjudul "Jadi Syarat Administrasi, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu!":

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Jember Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah