WARTA SAMBAS - Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022.
Adapun pun penetapan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 itu berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Kendati demikian, penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 itu hampir sama dengan di dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Para peserta JKN tentunya mesti mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 dari kedua peraturan tersebut.
Baca Juga: 3 Hari Bareskrim Polri Geledah Kantor BPJS Kesehatan
Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ArahKata.com dalam artikel berjudul "Cari Tahu! 21 Jenis Penyakit Ini Tak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan", Minggu 27 Februari 2022:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.