21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2022, Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 dan Inpres 1 Tahun 2022

- 27 Februari 2022, 02:28 WIB
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022.
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022. /Suara Ternate/Pikiran Rakyat/

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Menanggung Layanan Konsultasi Online

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Jember Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah