SE Halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah, Daerah PPKM Level 1 Kapasitas Ruangan 100 Persen

- 24 April 2022, 06:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah./foto ilustrasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah./foto ilustrasi /kemenag.aceh.go.id/

WARTA SAMBAS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah.

SE halalbihalal yang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia ini telah terbit pada 22 April 2022 kemarin.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, SE halalbihalal ini memberikan panduan kebijakan bagi Gubernur, Bupati/Wali Kota.

"Tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Halalbihalal Boleh, Tapi Diimbau untuk Jangan Ada Makan dan Minum

Safrizal mengungkapkan, sesuai SE tersebut jumlah tamu yang hadir 50 persen dari kapsitas ruangan di daerah PPKM Level 3.

"Kemudian 75 persen untuk daerah PPKM Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1," ujar Safrizal.

Pemerintah Daerah (Pemda), kata Safrizal diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di wilayah masing-masing.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," kata Safrizal.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Melarang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House atau Halalbihalal Lebaran 2021

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membolehkan masyarakat menggelar halalbihalal saat Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah tahun ini.

Namun selama halalbihalal Lebaran ini, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan Prokes.

Ironisnya, Pemerintah juga mengimbau agar halalbihalal Lebaran tahun ini tidak dibarengi dengan makan dan minum.

Imbauan untuk tidak menggelar acara makan dan minum saat halalbihalal ini disampaikan Koordinator PPKM Luar Jawa Bali Airlangga Hartarto.

Baca Juga: 10 Tips Mudik Lebaran dari Polri, Supaya Aman dan Sehat

Namun Airlangga menegaskan, larangan makan dan minum selama halalbihalal ini hanya bersifat imbauan.

"Kalaupun ada makan dan minum, harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, imbauan untuk tidak makan dan minum selama halalbihalal ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah