Prihatin Nasib PMI saat Pandemi, Ini Permintaan Wakil Rakyat

16 Februari 2021, 05:30 WIB
Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Batam, Senin. /ANTARA/Naim/pri./

WARTA SAMBAS – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) diminta untuk memperhatikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang saat pandemi COVID-19.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam kunjungan kerja, di Batam, Senin 15 Februari 2021.

"PMI yang pulang ke negara kita menumpuk di sini dan menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kepri," kata Felly dikutip dari laman Antara.

Saat pandemi COVID-19, PMI yang tiba di Tanah Air harus menjalani isolasi selama 14 hari. Apabila mereka transit di Batam, maka karantina dilakukan di daerah yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 16 Februari 2021: Aquarius Menjalin Hubungan Baru?

"Biaya makan dan lainnya menjadi tanggungan Pemprov Kepri," kata dia lagi.

Sedangkan mayoritas PMI yang pulang itu bukanlah warga Kepri, melainkan dari berbagai daerah lain di Indonesia.

Karenanya, DPR RI meminta Kemenaker memberikan perhatian pada PMI yang pulang dan singgah di Batam agar biaya penanganannya tidak membebani pemerintah setempat.

Ia juga berharap ada regulasi yang jelas mengenai penanganan PMI yang pulang dari negara tempatnya bekerja.

"Dan ini bukan pengertian yang kami minta. Tapi regulasinya diatur harus jelas. 'Leading sector'-nya ada di Kemenaker. Jadi ini harus menjadi perhatian," kata dia.

Baca Juga: Citra Duani Merasa Bersalah Menjabat Bupati Kayong Utara?

Selama ini, Pemkot Batam menempatkan PMI yang baru tiba di rumah susun untuk menjalani isolasi selama 14 hari, sebagaimana protokol kesehatan yang dianjurkan.

Padahal, mestinya, rumah susun itu diperuntukkan bagi masyarakat setempat.

Mengenai hal itu, dia mengatakan belum membahas mengenai pengadaan bangunan sebagai tempat tinggal sementara PMI di Batam.

"Belum sampai usulan infrastruktur," kata dia pula.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler