Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Golkar Tunjuk Mantan Danjen Kopassus Jadi Wakil Ketua DPR RI

29 September 2021, 22:04 WIB
Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI menggnatikan Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka KPK. / ANTARA/Mario Sovia Nasution /

WARTA SAMBAS - Partai Golkar menunjuk Mantan Danjen Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus menjadi Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka KPK.

Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus ini merupakan Sekjen Partai Golkar yang menjadi Anggota Komisi 1 DPR RI.

"Rapat pleno Golkar menunjuk Lodewijk Freidrich Paulus sebagai pengganti Azis Syamsuddin," kata Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 29 September 2021.

Lodewijk Freidrich Paulus merupakan Danjen Kopassus ke-24 sejak 4 Desember 2009 sampai 8 September 2011, menggantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar: akan Diproses dalam Waktu Dekat

Setelah Danjen Kopassus, Lodewijk Freidrich Paulus menjabat Panglima Kodam atau Pangdam 1/Bukit Barisan.

Sebelum pensiun, pria kelahiran 27 Juli 1967 ini sempat menjadi Dankodiklat TNI-AD hingga Juli 2015.

Selanjutnya aktif sebagai politisi dan menjabat Sekjen Partai Golkar yang kini duduk di kursi DPR RI.

Begitu Azis Syamsuddin menjadi tersangka dan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI, Partai Golkar pun menunjuk Lodewijk Freidrich Paulus sebagai penggantinya.

Airlangga sudah menyampai Surat Pergantian tersebut kepada Pimpinan DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

"Golkar sudah melakukan rapat pleno terbatas, proses internal sudah sesuai. Sesuai mekanisme, sudah konsultasi dengan para senior Golkar," jelas Airlangga.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPR RI ini.

"Proses PAW Wakil Ketua DPR segera diteruskan ke paripurna besok per 30 September," kata Puan Maharani.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka tersebut dilakukan KPK pada Jumat 24 September 2021.

Pengawas Bakumham DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar pun meminta Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Permintaan tersebut diamini. Azis Syamsuddin mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler