Revisi Aturan JHT, Jokowi Minta Disederhanakan dan Dipermudah

22 Februari 2022, 05:24 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua). /Tangakapan layar/ setneg.go.id/

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua).

Instruksi revisi aturan JHT itu disampaikan Jokowi saat memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, instruksi revisi JHT dari Jokowi tersebut sebagai respon atas penolakan aturan pencairannya.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tatacara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Pratikno, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Polemik Pencairan JHT, Suriansyah: Jangan Membuat Aturan yang Terlalu Membebani Buruh

Seperti diketahui, aturan pencairan JHT itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu syaratnya harus usia 56 tahun.

Banyak pihak menolak aturan pencairan JHT tersebut, bahkan memunculkan gelombang protes dari kalangan pekerja atau buruh.

Jokowi mengikuti aspirasi dan memahami keberatan para pekerja terkait aturan JHT tersebut.

Olehkarenanya, Jokowi memanggil Manaker Ida Fauziyah pada Senin 21 Februari 2022 pagi dan meminta revisi aturan JHT tersebut.

Baca Juga: Jokowi Lantik Eks Timses-nya Jadi Gubernur Lemhannas RI yang Baru, Pengganti Agus Widjojo yang Jadi Dubes

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

Mengenai pengaturannya, kata Pratikno, bisa berupa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu atau melalui regulasi lainnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler