WARTA SAMBAS – Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus bergulir. Memunculkan gelombang protes di mana-mana.
Pasalnya, usia 56 tahun menjadi salah satu syarat bagi pekerja atau buruh yang ingin mencairkan JHT 100 persen.
Pekerja atau buruh bisa saja mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun kalau mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Selain harus sudah 10 tahun menjadi peserta, JHT yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun itu hanya 40 persen.
Dana JHT 40 persen yang bisa dicairkan pekerja atau buruh itu hanya untuk kepemilikan rumah 30 persen dan kebutuhan lainnya 10 persen.
Sisanya 60 persen JHT tetap hanya bisa dicairkan ketika pekerja atau buruh sudah berusia 56 tahun. Kalau keburu meninggal, bisa diklaim ahli warisnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah menilai, kebijakan mengenai JHT ini sangat meresahkan para buruh.
"Buruh resah, karena gajinya dipotong untuk premi asuransi dalam bentuk JHT. Tetapi baru dapat menikmatinya ketika sudah berumur 56 tahun," kata Suriansyah, ditemui di ruang kerjanya, Kamis 17 Februari 2022.