Persyaratan Kartu Vaksin Masih Berat, Suriansyah: Jangan sampai Jadi Penghalang Mendapatkan Pelayanan Publik

- 30 Agustus 2021, 10:42 WIB
Persyaratan Kartu Vaksin Masih Berat, Suriansyah: Jangan sampai Jadi Penghalang Mendapatkan Pelayanan Publik
Persyaratan Kartu Vaksin Masih Berat, Suriansyah: Jangan sampai Jadi Penghalang Mendapatkan Pelayanan Publik /Akun Facebook suriansyah.firdaus/

WARTA SAMBAS - Kartu Vaksin atau Sertifikat PeduliLindungi menjadi persyaratan untuk melakukan perjalanan, baik darat, udara maupun laut.

Selain itu, Kartu Vaksin juga menjadi persyaratan untuk mengunjungi taman, fasilitas umum atau pusat-pusat perbelanjaan seperti mall.

Kartu Vaksin juga menjadi persyaratan dalam kegiatan atau even-even tertentu yang dimungkinkan melibatkan orang banyak.

Bahkan santer dibicarakan Kartu Vaksin menjadi prasyarat untuk pelayanan publik seperti pembuatan SIM, KTP, KK dan lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Suriansyah, apa yang dipersyaratkan itu bermaksud baik.

Pemerintah ingin mendorong masyarakat yang masih ragu-ragu disuntik Vaksin Covid-19 supaya bisa lebih yakin untuk mengikuti vaksinasi.

Keberadaan Kartu Vaksin diharapkan dapat mempercepat aktivitas masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Tetapi persyaratan Kartu Vaksin itu memang masih sangat berat," kata Suriansyah, ditemui WARTA SAMBAS di ruang kerjanya, Senin 30 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x