Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kemendag akan Lakukan Penertiban

- 14 Agustus 2021, 18:33 WIB
Kemendag siap melakukan penertiban terhadap penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19./Foto: Ilustrasi
Kemendag siap melakukan penertiban terhadap penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19./Foto: Ilustrasi /Timothy Lie/

 

WARTA SAMBAS - Penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 bermunculan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang.

Pertumbuhan penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 saat PPKM ini laksana jamur di musim hujan.

Banyak warga yang ingin Cetak Kartu Vaksin Covid-19,  karena sertifikat tanda sudah Vaksinasi ini menjadi syarat perjalanan atau kunjungan selama PPKM.

Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 menjadi begitu menjanjikan, selain masih rendahnya persaingan, tingkat kebutuhannya juga cukup tinggi.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 sendiri, Cara dan Syaratnya: Download dan Punya Akun Pedulilindungi.id

Menyadari hal itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pun akan menertibkan layanan jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 tersebut. 

Penertiban ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di Kartu Vaksin Covid-19 tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, syarat Kartu Vaksin Covid-19 jadi peluang usaha. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x