WARTA SAMBAS - Penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 bermunculan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang.
Pertumbuhan penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 saat PPKM ini laksana jamur di musim hujan.
Banyak warga yang ingin Cetak Kartu Vaksin Covid-19, karena sertifikat tanda sudah Vaksinasi ini menjadi syarat perjalanan atau kunjungan selama PPKM.
Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 menjadi begitu menjanjikan, selain masih rendahnya persaingan, tingkat kebutuhannya juga cukup tinggi.
Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 sendiri, Cara dan Syaratnya: Download dan Punya Akun Pedulilindungi.id
Menyadari hal itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pun akan menertibkan layanan jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 tersebut.
Penertiban ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di Kartu Vaksin Covid-19 tersebut.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, syarat Kartu Vaksin Covid-19 jadi peluang usaha.