Para pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak Kartu Vaksin Covid-19 seukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuan pencetakan tersebut untuk memudahkan masyarakat membawa Kartu Vaksin Covid-19.
"Untuk mencetak Kartu Vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat Vaksinasi Covid-19," kata Veri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Sah-sah saja, Sudiantono: Tapi Itu kan Mudah Dipalsukan
Seharusnya, lanjut Veri, tautan sertifikat Vaksinasi Covid-19 itu hanya dapat diakses pemiliknya.
Penyerahan tautan dalam pesan singkat (SMS) kepada pelaku usaha jasa pencetakan Kartu Vaksin Covid-19 itu berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 itu memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya.
Terkait data pribadi tersebut sudah diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Disebutkan bahwa, masyarakat sebagai konsumen harus memerhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan Vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ungkap Veri.