Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kemendag akan Lakukan Penertiban

- 14 Agustus 2021, 18:33 WIB
Kemendag siap melakukan penertiban terhadap penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19./Foto: Ilustrasi
Kemendag siap melakukan penertiban terhadap penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19./Foto: Ilustrasi /Timothy Lie/

Masyarakat sebagai konsumen harus memerhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan Kartu Vaksin Covid-19.

Hal itu patut diperhatikan untuk menjaga keamanan data pribadi mereka, dan supaya tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan data pribadi.l

Jika pencetak Kartu Vaksin Covid-19 melakukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi, dapat mengajukan gugatan perdata.

Hal tersebut sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Empat kota besar di Pulau Jawa, seperti Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan ujicoba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan.

Pembukaan tersebut mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kemendag.

Disebutkan bahwa masyarakat yang ke mal harus menunjukkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah