Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kemendag akan Lakukan Penertiban

- 14 Agustus 2021, 18:33 WIB
Kemendag siap melakukan penertiban terhadap penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19./Foto: Ilustrasi
Kemendag siap melakukan penertiban terhadap penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19./Foto: Ilustrasi /Timothy Lie/

 

WARTA SAMBAS - Penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 bermunculan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang.

Pertumbuhan penyedia jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 saat PPKM ini laksana jamur di musim hujan.

Banyak warga yang ingin Cetak Kartu Vaksin Covid-19,  karena sertifikat tanda sudah Vaksinasi ini menjadi syarat perjalanan atau kunjungan selama PPKM.

Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 menjadi begitu menjanjikan, selain masih rendahnya persaingan, tingkat kebutuhannya juga cukup tinggi.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 sendiri, Cara dan Syaratnya: Download dan Punya Akun Pedulilindungi.id

Menyadari hal itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pun akan menertibkan layanan jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 tersebut. 

Penertiban ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di Kartu Vaksin Covid-19 tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, syarat Kartu Vaksin Covid-19 jadi peluang usaha. 

Para pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak Kartu Vaksin Covid-19 seukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tujuan pencetakan tersebut untuk memudahkan masyarakat membawa Kartu Vaksin Covid-19.

"Untuk mencetak Kartu Vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat Vaksinasi Covid-19," kata Veri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Sah-sah saja, Sudiantono: Tapi Itu kan Mudah Dipalsukan

Seharusnya, lanjut Veri, tautan sertifikat Vaksinasi Covid-19 itu hanya dapat diakses pemiliknya.

Penyerahan tautan dalam pesan singkat (SMS) kepada pelaku usaha jasa pencetakan Kartu Vaksin Covid-19 itu berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 itu memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya.

Terkait data pribadi tersebut sudah diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Disebutkan bahwa, masyarakat sebagai konsumen harus memerhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan Vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ungkap Veri.

Masyarakat sebagai konsumen harus memerhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan Kartu Vaksin Covid-19.

Hal itu patut diperhatikan untuk menjaga keamanan data pribadi mereka, dan supaya tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan data pribadi.l

Jika pencetak Kartu Vaksin Covid-19 melakukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi, dapat mengajukan gugatan perdata.

Hal tersebut sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Empat kota besar di Pulau Jawa, seperti Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan ujicoba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan.

Pembukaan tersebut mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kemendag.

Disebutkan bahwa masyarakat yang ke mal harus menunjukkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x