Sekitar tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Lagi-lagi aturan baru ini mencantumkan syarat usia 56 tahun bagi buruh yang ingin mencairkan JHT.
Publik kembarli bereaksi. Setidaknya 401.281 orang menandatangani petisi online, menuntut pencabutan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sampai menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker di Jakarta.
Di tengah deras arus protes, Menaker Ida Fauziyah pun menyampaikan keterangan pers bahwa JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga: Kartu Kuning Gratis, Ida Fauziyah: Petugas yang Meminta Pungutan akan Dikenakan Sanksi Tegas
Tetapi harus memenuhi aturan baru yang diterbitkannya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.