Polemik Pencairan JHT, Suriansyah: Jangan Membuat Aturan yang Terlalu Membebani Buruh

- 17 Februari 2022, 18:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja /Mordiadi/Warta Sambas Raya

Sekitar tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Reguler Governing Body ILO 2021-2024, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Lagi-lagi aturan baru ini mencantumkan syarat usia 56 tahun bagi buruh yang ingin mencairkan JHT.

Publik kembarli bereaksi. Setidaknya 401.281 orang menandatangani petisi online, menuntut pencabutan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sampai menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker di Jakarta.

Di tengah deras arus protes, Menaker Ida Fauziyah pun menyampaikan keterangan pers bahwa JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Kartu Kuning Gratis, Ida Fauziyah: Petugas yang Meminta Pungutan akan Dikenakan Sanksi Tegas

Tetapi harus memenuhi aturan baru yang diterbitkannya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah