WARTA SAMBAS - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah cair melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberitakan kepada pekerja di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3.
Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut sudah diatur dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun besaran untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 senilai Rp500 Ribu per bulan selama 2 bulan. Cuma satu kali cair, artinya pekerja menerima Rp1 Juta.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya
Berikut kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Sabtu 14 Agustus 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)