2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaen/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5, maka dibulatkan ratusab ribu ke atas.
Hal tersebut sesuai dengan upah terkahir yang dilaporkan Pemberi Kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh Penerima Upah.
BSU hanya diberikan kepada para pekerja atua buruh yang menerima upah seperti pada umumnya.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3
Kriteria ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 yang menyebutkan 28 provinsi dan 167 kabupaten/kota masuk PPKM Level 4 dan 3
6. Diutamakan bekerja di Sektor Usaha Tertentu
Penerima BSU ini diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.