Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Barat 2022 Capai 5,42 Persen, Suriansyah: Kita Optimis
Bagaimana pun juga, tegas Suriansyah, JHT itu pada dasarnya merupakan uang buruh juga. Berbeda kalau semua iurannya ditanggung perusahaan.
"Hal semacam ini hendaknya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan terkait JHT tersebut," kata Suriansyah.
Seperti diketahui, aturan terkait JHT ini kerap berubah-ubah di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Awal periode pertama menjadi Presiden, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015 yang menyebutkan JHT baru bisa cair ketika peserta memasuki usia 56 tahun.
Aturan ini mendapat penolakan publik, baik melalui petisi secara online maupun kritik di berbagai media massa.
Respon publik ini memaksa Jokowi untuk memerintahkan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) saat itu Hanif Dhakiri merevisi aturan tersebut.
Maka terbitlah PP Nomor 60 Tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan ketika buruh keluar dari perusahaan.
Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti PP Nomor 60 Tahun 2015 itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.