Polemik Pencairan JHT, Suriansyah: Jangan Membuat Aturan yang Terlalu Membebani Buruh

- 17 Februari 2022, 18:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja /Mordiadi/Warta Sambas Raya

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Barat 2022 Capai 5,42 Persen, Suriansyah: Kita Optimis

Bagaimana pun juga, tegas Suriansyah, JHT itu pada dasarnya merupakan uang buruh juga. Berbeda kalau semua iurannya ditanggung perusahaan.

"Hal semacam ini hendaknya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan terkait JHT tersebut," kata Suriansyah.

Seperti diketahui, aturan terkait JHT ini kerap berubah-ubah di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Awal periode pertama menjadi Presiden, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015 yang menyebutkan JHT baru bisa cair ketika peserta memasuki usia 56 tahun.

Aturan ini mendapat penolakan publik, baik melalui petisi secara online maupun kritik di berbagai media massa.

Baca Juga: DPRD Kalbar Panggil Paksa Pembuat Keputusan PT BPK Kubu Raya, Suriansyah: Kita Bisa Meminta Bantuan Polisi

Respon publik ini memaksa Jokowi untuk memerintahkan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) saat itu Hanif Dhakiri merevisi aturan tersebut.

Maka terbitlah PP Nomor 60 Tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan ketika buruh keluar dari perusahaan.

Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti PP Nomor 60 Tahun 2015 itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah