Polemik Pencairan JHT, Suriansyah: Jangan Membuat Aturan yang Terlalu Membebani Buruh

- 17 Februari 2022, 18:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja /Mordiadi/Warta Sambas Raya

Baca Juga: Persyaratan Kartu Vaksin Masih Berat, Suriansyah: Jangan sampai Jadi Penghalang Mendapatkan Pelayanan Publik

Sementara, kata Legislator Gerindra ini, buruh yang kehilangan pekerjaan atau tidak lagi produktif sebelum usia 56 tahun itu juga memiliki banyak kebutuhan.

"Alangkah bijaksananya kalau pemerintah tidak membuat aturan seperti itu. Jangan membuat aturan yang terlalu membebani buruh," kata Suriansyah.

Ia mengungkapkan, secara nasional Partai Gerindra sudah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membatalkan kebijakan terkait pencairan JHT ini. 

"Kami di daerah juga mendukung pembatalan kebijakan itu," kata Suriansyah.

Baca Juga: Siapkan Hotline dan URC Penanganan Covid-19 di Kalimantan Barat, Suriansyah: Supaya Lebih Proaktif

Seyogianya, menurut Suriansyah, dalam membuat kebijakan pemerintah memberikan alternatif untuk pencairan JHT tersebut.

"Bisa saja ada buruh yang setuju JHT cair di usia 56 tahun. Tetapi jangan menghalangi buruh yang ingin memanfaatkannya ketika mereka membutuhkan," ucap Suriansyah.

Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini berharap pemerintah membuat kebijakan yang fleksibel terkait pencairan JHT ini.

"Saya pikir kalau dibuat fleksibel akan lebih baik. Apalagi buruh ini hanya wajib asuransi JHT, tidak ada alternatif lain," tutur Suriansyah.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah