Polemik Pencairan JHT, Suriansyah: Jangan Membuat Aturan yang Terlalu Membebani Buruh

- 17 Februari 2022, 18:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah meminta pemerintah mengubah kebijakan terkait syarat pencairan JHT untuk buruh atau pekerja /Mordiadi/Warta Sambas Raya

Ida menjelaskan, aturan baru ini terbit setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021

Kemenaker telah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi dan konsultasi sebelum menerbitkan aturan baru ini.

Konsultasi yang dilakukannya, seperti kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

Termasuk pula mempertimbangkan hasil rapat antarkementerian atau lembaga, baik untuk koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lainnya.

Aturan baru ini, kata Ida, juga mempertimbangkan perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu lahirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Imbau TKI Tak Pulang Kampung atau Mudik Lebaran Idulfitri

JKP ini merupakan program jaminan sosial yang khusus untuk mengkaver risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bisa dicarikan Februari 2022 ini.

Selain itu, lanjut Ida, juga mempertimbangkan keberadaan berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek.

Misalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah disalurkan kepada buruh terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah