Ida menjelaskan, aturan baru ini terbit setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021
Kemenaker telah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi dan konsultasi sebelum menerbitkan aturan baru ini.
Konsultasi yang dilakukannya, seperti kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.
Termasuk pula mempertimbangkan hasil rapat antarkementerian atau lembaga, baik untuk koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lainnya.
Aturan baru ini, kata Ida, juga mempertimbangkan perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu lahirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Imbau TKI Tak Pulang Kampung atau Mudik Lebaran Idulfitri
JKP ini merupakan program jaminan sosial yang khusus untuk mengkaver risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bisa dicarikan Februari 2022 ini.
Selain itu, lanjut Ida, juga mempertimbangkan keberadaan berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek.
Misalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah disalurkan kepada buruh terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.