"Dan ini bukan pengertian yang kami minta. Tapi regulasinya diatur harus jelas. 'Leading sector'-nya ada di Kemenaker. Jadi ini harus menjadi perhatian," kata dia.
Baca Juga: Citra Duani Merasa Bersalah Menjabat Bupati Kayong Utara?
Selama ini, Pemkot Batam menempatkan PMI yang baru tiba di rumah susun untuk menjalani isolasi selama 14 hari, sebagaimana protokol kesehatan yang dianjurkan.
Padahal, mestinya, rumah susun itu diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
Mengenai hal itu, dia mengatakan belum membahas mengenai pengadaan bangunan sebagai tempat tinggal sementara PMI di Batam.
"Belum sampai usulan infrastruktur," kata dia pula.***