BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Daftar Namamu Disini

- 26 Februari 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/WARTA PONTIANAK

WARTA SAMBAS - Kabar baik bagi anda yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan lagsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link e-form BRI Baru Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Harus Perhatikan Syarat Terbaru Ini untuk Pencairan

Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kemnaker terus melakukan kordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap. Di mana besarannya disalurkan setiap bulan Rp600 ribu. Sehingga jika ditotalkan selama 4 bulan menjadi besaran sehingga total Rp 2,4 juta.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah