Dibayar Dari Fee Bansos Sembako Covid-19, Cita Citata Kecipratan Rp150 Juta

- 9 Maret 2021, 12:58 WIB
Cita Citata
Cita Citata /Instagram/@cita_citata/

WARTA SAMBAS - Dugaan korupsi kasus bansos sembako Covid-19, selian melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kemensos, juga menyeret nama penyanyi dangdut Cita Citata yang kabarnya dibayar berasal dari 'fee' perusahaan penyedia Rp150 juta saat kegiatan rapat di Labuhan Bajo. 

Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Kader PDI Perjuangan Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Yos Nggarang : KPK_RI Tangkap Mereka! Tunggu Apalagi?

Dalam kesempatan itu, Matheus menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus melansir dari MapayBandung.com dalam artikel Duh, Artis Cita Citata Disebut Dibayar Pakai Fee Bansos Corona bersumber dari Antara, Selasa, 9 Maret 2021. 

Matheus bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Hotma Sitompul Disebut Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Antara Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah