Kemudian pada 14 April 2014, Emir Moeis divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim saat itu menyatakan Emir Moeis bersalah dan dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis Emir Moeis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.***