Emir Moeis PDIP Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Said Didu: BUMN Milik Negara Bukan Milik Nenek lho

- 6 Agustus 2021, 19:14 WIB
Emir Moeis PDIP diangkat menjadi komisaris salah satu perusahaan BUMN, Said Didu pun geram dan mengingat BUMN itu milik negara, bukan milik nenek lho
Emir Moeis PDIP diangkat menjadi komisaris salah satu perusahaan BUMN, Said Didu pun geram dan mengingat BUMN itu milik negara, bukan milik nenek lho /Wahyu Putro A/ANTARA

Kemudian pada 14 April 2014, Emir Moeis divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim saat itu menyatakan Emir Moeis bersalah dan dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis Emir Moeis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah