Jemaah Ahmadiyah Masih Eksis di Kabupaten Sintang, Sudiyanto: Kami Menginginkan Ada 'Win Win Solution'

- 8 Agustus 2021, 02:52 WIB
Rapat Pembahasan tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Rapat Pembahasan tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang /ANTARA/

Sementara itu, Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini mengaku terus mamantai situasi dan konsidi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

“Kami dari Kepolisian ingin memastikan, jangan sampai terjadi tindak pidana, dan menjamin kondusifitas di tengah masyarakat," kata Hilman.

Sedangkan Kepala Staf Kodim Sintang, Mayor (Inf) Amri Marpaung menyarankan MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang memperkuat pembinaan umat di Desa Balai Harapan.

Ketua MUI Kabupaten Sintang, H Ulwan mengaku mendukung upaya untuk mencari persoalan terkait Jemaah Ahmadiyah ini, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam SKB Tiga Menteri, Jemah Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan ajarannya," jelas Ulwan.

Menurut Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Hartati, perlu kiranya dikeluarkan aturan untuk memberikan kepastian rasa aman bagi kedua pihak.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Pemda hanya diberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan saja," kata Hartati.

Pemerintah Kabupaten Sintang tentu tidak boleh keluar dari SKB Tiga Menteri tersebut.

"Kita perlu melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat di sana, untuk bisa memindahkan tempat ibadah," kata Hartati.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Sintang pernah mengeluarkan SKB 7 Komponen pada 18 Februari 2005.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah