Komponen yang dimaksudkan tersebut terdiri atas Bupati Sintang, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, Kepala Kepolisian, Kodim, Kepala Kantor Kemenag, dan Ketua MUI.
"Isinya memang melarang aktivitas Ahmadiyah. Tetapi berdasarkan SKB Tiga Menteri tahun 2008, kita tidak boleh melarang mereka," tutup Hartati.***