Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku

- 6 September 2021, 01:25 WIB
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang /ANTARA/

WARTA SAMBAS - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengamankan 10 orang diduga pelaku perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Mereka bagian dari 200 massa penyerang tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Hingga kini Polisi belum menetapkan status 10 orang yang diduga pelaku perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang itu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan status 10 orang yang diamankan tersebut.

Baca Juga: Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Diserang Warga, Mahfud MD: Semuanya Harus Menahan Diri

Donny mengungkapkan, dalam peristiwa penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang melibatkan massa sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu," kata Donny, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 6 September 2021.

Ia mengungkapkan, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar itu bangunan di belakangnya.

Seperti diketahui, pada Jumat 3 September 2021 siang lalu, massa menyerang tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Massa merusak tempat Jemaah Ahmadiyah itu menggunakan berbagai alat mulai dari kayu, palu, bambu hingga batu.

Saat ini lokasi tersebut sudah diamankan 300 personel TNI dan Polri. Kondisinya kini sudah terkendali. Para anggota Jemaah Ahmadiyah juga dijaga ketat.

Sementara itu, melalui rilisnya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang menyatakan penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahmdiyah ini bukan aksi spontan.

Perwakilan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang, Mochammad Hedi, aksi itu terjadi karena umat Islam sudah gerah dengan Jemaah Ahmadiyah.

Hedi mengatakan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang selalu menyebarkan ajaran sesatnya. Ini berarti melanggar Surat Kesepakatan Bersama atau SKB Tiga Menteri.

Ia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwah bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan.

“Selama ini Umat Islam di Kabupaten Sintang terus bersabar dengan pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah,” kata Hedi.

Segala upaya telah dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang agar menghentikan segala aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah.

Puncaknya pada Jumat siang kemarin, kemarahan umat Islam di Kabupaten Sintang sudah tidak terbendung lagi. Sehingga terjadilah perusakan.

Hal itu dipicu pada kenyataan bahwa ternyata Pemerintah tidak merobohkan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah, tetapi hanya menyegelnya.

Padahal kesepakatan awal Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah itu dirobohkan.

Sejak awal, ungkap Hedi, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang minta pemerintah segera merobohkan tempat ibadah Ahmadiyah yang mereka anggap masjid itu.

Menurut Hedi, perjuangan muslim Sintang menghadapi Ahmadiyah Sintang sudah berlangsung selama 17 tahun.

Selama itu, para penyuluh dan MUI terus melakukan pembinaan terhadap Jemaah Ahmadiyah, namun tidak berhasil.

Malah jumlah anggota Jemaah Ahmadiyah ini yang terus bertambah hingga akhirnya mereka membangun tempat ibadah.

"Selama 17 tahun, aktivitas Jemaah Ahmadiyah menimbulkan keresahan masyarakat muslim Tempunak,” kata Hebi.

Aparatur Desa dan Kecamatan Tempunak sudah menyurati agar Jemaah Ahmadiyah untuk tidak meneruskan pembangunan tempat ibadah mereka, tapi tidak digubris.

Selama 17 tahun selalu dan terus menerus terjadi perseteruan antara Ahmadiyah dan umat Islam di Kabupaten Sintang.

Namun selalu dimediasi pihak Kepolisian, Kemenag, Kejaksaan, Kesbangpol yang kemudian selalu ada kesepakatan.

Namun kesepakatan tersebut berkali-kali tidak pernah ditepati oleh Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

"Sampai tahun 2019, Ahmadiyah berani terang-terangan menyebarkan tadzkirah dan selebaran tentang aliran sesat mereka di depan Pendopo Bupati Sintang," kata Hedi.

Peristiwa itu sudah diselesaikan. Namun lagi-lagi tidak membuat Ahmadiyah berhenti menyebarkan ajaran sesat mereka.

Jemaah Ahmadiyah masih membuat kegiatan di Gang Alas 3 sampai digeruduk oleh masyarakat setempat.

Kemudian puncaknya masyarakat Islam Tempunak membuat surat dilengkapi data Petisi Muslim Tempunak.

Surat yang diserahkan ke MUI dan Bupati Sintang itu berisi permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghentikan aktivitas Ahmadiyah.

Selanjutnya, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang terdiri atas 21 Ormas Islam bermusyawarah terkait hal itu.

Hasilnya, sepakat mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan perobohan tempat ibadah Kabupaten Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang pun menyegel tempat ibadah Ahmadiyah. Selanjutnya akan dilakukan perobohan dalam waktu 30 hari.

Namun tiba-tiba ada keputusan baru dari Pemerintah Kabupaten Sintang tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan para tokoh Umat Islam Sintang.

Keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan itu langsung dibacakan. Isinya hanya segel permanen.

Tentu masyarakat sangat menolak, karena isi keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait Jemaah Ahmadiyah itu masih ngambang.

“Akhirnya masyarakat bergerak ke Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan terjadilah perobohan bangunan tempat ibadah Ahmadiyah oleh masyarakat,” cerita Hedi.

Tetapi, kata Hedi, bangunan milik Jemaah Ahmadiyah tersebut tidak sampai rata dengan tanah, atap bangunan utama masih utuh.

Lantaran di saat bersamaan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menelepon Aliansi Umat Islam Sintang dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam 30 hari.

Sutarmidji juga berjanji akan membongkar tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, sesuai keinginan warga.

Adapun bangunan yang terbakar dalam kejadian kemarin, ungkap Hedi, memang sudah tidak layak huni, rusak dan akan roboh sendiri.

Tidak ada seorangpun anggota Jemaah Ahmadiyah yang disentuh oleh Umat Islam Sintang, massa hanya fokus bangunan.

Malah ketika Umat Islam tiba di lokasi, ada salah seorang anggota Ahmadiyah mengacungkan senjata tajam, tapi dihalau aparat.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Kalimantan Barat, M Basri Har mengajak umat Islam tetap santun, jangan anarkis menghadapi penyimpangan Ahmadiyah.

Masalah Ahmadiyah, lanjut dia, sesungguhnya MUI sudah mengeluarkan fatwa menyimpang dari ajaran Islam karena mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

MUI Provinsi Kalimantan Barat selalu berkomunikasi dengan MUI Kabupaten Sintang dan mengutus Komisi Fatwa untuk menenangkan masyarakat.

“Namun massa ternyata tidak dapat dikendalikan maka terjadilah peristiwa tanggal 3 September 2021 kemarin, ada gejolak di lapangan,” jelas Basri.

Ia berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang dan diserahkan ke pihak berwenang untuk menyelesaikan secara persuasif agar kondisi tetap terkendali.

Terkait Fatwa MUI yang telah ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H atau 28 Juli 2005 M yang saat itu Ketua MUI adalah KH Ma’ruf Amin.

Berikut isi Fatwa MUI tersebut:

1. Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis.

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah