Penunjukan Kepala Otorita IKN memang merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN).
"Penunjukkan Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif presiden. Itu bunyi Undang-Undang yang harus kita hormati bersama," kata Luqman Hakim.
Baca Juga: Nusantara Ibu Kota Baru Indonesia, Nama Pilihan Presiden Jokowi
DPR RI tidak akan melakukan fit and proper test terhadap figur yang akan menjadi Kepala Otorita IKN.
"Tidak perlu persetujuan atau dipilih DPR. Mari beri keleluasan kepada Presiden Jokowi untuk memilih tokoh terbaik yang dipercaya," ajak Luqman Hakim.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturong mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan nama Kepala Otorita IKN pada Maret atau April.
"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," kata Wandy.
Semua nama yang beredar selama ini bisa saja terpilih. Tetapi lagi-lagi ini hak prerogatif presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pindah Ibu Kota adalah Pindah Cara Kerja, Pindah Mindset
Proses pemilihan Kepala Otorita IKN ini, kata Wandy, mirip dengan pemilihan menteri.