Gugat UU IKN ke MK, Ini Alasan Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Kawan-kawan

- 5 Februari 2022, 00:33 WIB
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) gugat UU IKN (Ibu Kota Negara).
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) gugat UU IKN (Ibu Kota Negara). /M Agung Rajasa/Antara

 

WARTA SAMBAS - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) gugat UU IKN (Ibu Kota Negara).

PNKN gugat UU IKN ini teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat beberapa alasan sehingga PNKN gugat UU IKN ke MK. Salah satunya, proses penyusunanya begitu cepat, cenderung tergesa-gesa dan tertutup.

Dalam permohonan uji materilnya ke MK tersebut, PNKN menyebutkan sejumlah poin kerugian konsitusional.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pindah Ibu Kota adalah Pindah Cara Kerja, Pindah Mindset

Di antaranya, pemohon dirugikan secara potensi dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya UU IKN.

Seperti diketahui, Abdullah Hehamahua selaku pemohon uji materi UU IKN, selama 10 tahun menjadi Penasihat KPK.

Selama pengabdiannya itu, Abdullah Hehamahua melakukan berbagai upaya untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x