Azan Berkumandang Bersamaan Pakai Pengeras Suara di 347 Masjid, Wali Kota Pontianak: Selama Ini Tak Masalah

- 25 Februari 2022, 19:24 WIB
Di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), 5 waktu dalam sehari azan berkumandang bersamaan pakai pengeras suara di 347 Masjid.
Di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), 5 waktu dalam sehari azan berkumandang bersamaan pakai pengeras suara di 347 Masjid. /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Baca Juga: Mnet Minta Maaf karena Remix Azan Soundtrack Street Woman Fighter, Tim Produksi: Kami Tidak Memiliki Niat Lain

Kendati maksudnya sama dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas bahwa pengeras suara di Masjid harus diatur, Edi tetap menegaskan kalau suara azan memang harus keras alis kencang.

Berbeda dengan Menag Yaqut yang menyatakan kalau toa di Masjid tidak boleh keras-keras.

Parahnya lagi ketika menyatakan aturan mengenai pengeras suara di Masjid atau Musala itu, Menag Yaqut malah membandingkannya dengan gonggongan anjing tetangga yang bersamaan.

Buntutnya, pernyataan Menag itu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat dan menjadi polemik berkepanjangan.

Baca Juga: Terlambat Lantunkan Azan di Masjid Termasuk Perbuatan Zalim, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut yang membuat umat Islam sakit hati mendengarnya:

"Kemarin kita terbitkan edaran pengaturan. Kita tak melarang Masjid Musala gunakan toa, tidak. Karena itu bagian syiar Agama Islam.

Tapi ini harus diatur bagaimana volume speakernya. Toanya enggak boleh kencang-kencang, 100 db.

Diatur bagaimana, kapan mereka gunakan speaker itu sebelum Azan, setelah Azan. Ini tak ada pelarangan.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah