- Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK 2021.
- Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
- Hal yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah: nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
- Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
- Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama, maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
- Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020.
Baca Juga: Punya 7 Anak Didenda Rp1,5 Miliar, Aneh Banget kan…?
Berikut adalah cara melakukan verval ijazah di laman Kemendikbud:
- Siapkan Ijazah S1/D4, buka melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Buka Laman Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Login langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik.
- Masukan Username dan Password ptk anda.
- Tunggu notifikasi VERVAL IJAZAH berwarna ungu
- Klik ini untuk verval ijazah S1/D4
- Isikan: Perguruan Tinggi, Prodi, NIM, Cek, dan Simpan
- Jika data anda ditemukan silahkan periksa terlebih dahulu, kemudian klik SIMPAN.
- Selanjutnya akan muncul notifikasi DATA SUDAH DIVERVAL PADA : tanggal dan jam
- Jika data anda tidak ditemukan silahkan lakukan unggah dokumen ijazah (PDF maks 1MB)
- Jika masih ragu atau ingin menganti data, bisa masuk dikolom perbaikan hasil verval, lalu isi lagi data yang benar seperti isi data awal.
- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
- Pastikan Anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
- Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
- Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing
Untuk informasi pendaftaran PPPK 2021 bisa mengaksesnya di laman www.kemdikbud.go.id atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***(Akbar Gunawan Wadi/FixIndonesia.com)