LOWONGAN kerja 2021: Kementerian Kominfo Butuh Junior Software Developer

- 27 Januari 2021, 23:39 WIB
Logo Kominfo.
Logo Kominfo. /KOMINFO/

WARTA SAMBAS - Anak IT mesti buruan mendaftar, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membukan lowongan kerja untuk mengisi posisi Junior Software Developer.

Sebagai gambaran, Junior Software Developer bertugas sebagai analisis persyaratan untuk mengimplementasikan fitur aplikasi web baru, menerapkan dan memelihara web yang ada, menerapkan dan memelihara layanan API, serta membuat dan mengelola dokumentasi teknis. 

 

Adapun persyaratannya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Lowongan Kerja Januari 2021: Kementerian Komunikasi dan Informasi Cari Lulusan S1", terdiri atas:

  1. Gelar Sarjana bidang terkait TI
  2. Fresh Graduate dipersilahkan untuk Melamar
  3. Keakraban dengan PHP 7
  4. Great Passion for Clean and SOLID Code
  5. Laravel 5+
  6. Basis data: PostgreSQL, Git, HTML / CSS / JS
  7. Beberapa Pengetahuan React akan menjadi nilai tambahan.

Baca Juga: 7 Khasiat Susu Kambing, Memang Lebih Unggul dari Susu Sapi

Jika berminat dan memenuhi persyaratan, disilakan untuk mengirim lamarangan ke laman https://seleksi.kominfo.go.id/info-seleksi/junior-developer.

Buruan kalau ingin menjadi pegawai di Kementerian Kominfo, jangan sampai terlambat, karena pendaftaran ini dibuka untuk se-Indonesia, paling lambat pada 13 Februari 2021.

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca Juga: 5 Aplikasi Android untuk Jago Masak, Nomor 2 Indonesia Banget

Dilansir dari laman resminya kominfo.go.id, Kementerian Kominfo memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.***(Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x