Apa yang Muslim Harus Lakukan Bila Telat Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya...

- 29 April 2021, 19:53 WIB
Apa yang Muslim Harus Lakukan Bila Telat Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya...
Apa yang Muslim Harus Lakukan Bila Telat Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya... /

WARTA SAMBAS – Bulan puasa Ramadan telah melewati hari ke-18, tidak lama lagi Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah. Umat Islam diharapkan menyegerakan menunaikan kewajibannya, membayar Zakat Fitrah.

Cukup banyak tempat yang bisa menyalurkan zakat, misalnya melalui Badan Amin Zakat atau Masjid terdekat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Batas akhir membayar Zakat Fitri adalah sebelum Salat Idulfitri. Lalu bagaimana bila telat? Berikut penjelasananya seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube Yufid TV:

Apabila telat membayar zakat fitrah, maka apa yang dibayarkan itu bernilai sedekah, sebagaimana Ibnu Abbas ra berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa,” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Terkait Zakat Fitrah Ini, Termasuk Bagaimana Niat yang Benar dan Besarannya

Lalu bagaimana jika terlambat membayar fitrah? Jika itu dilakukan secara sengaja, statusnya berdosa. Namun jika tidaksengaja, tidaklah berdosa. Hanya saja, ia tetap wajib membayarkannya sebagai Qadha’ zakat fitrah.

Asy-Syirazi mengatakan, jika ada orang yang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib Qadha’. Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan. Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu (Al-Majmu’ Syarh dan Al-Muhadzdab).

Keterangan lain disampaikan An-Nawawi. “Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkan maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya”.

Para Ulama Syafi’iyah menyebutkan, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha. (Al-Majmu’ Syarh dan Al-Muhadzdab).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Yufid.TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah