Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah, Asalkan....

- 23 April 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Dok. Baznas



WARTA SAMBAS - Zakat adalah satu diantara lima, rukun islam yang wajib dilakukan atau tunaikan. Selain itu, zakat juga merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu ketuhanan dan dimensi sosial.

Dimensi ketuhanan dimana seseorang memberikan hartanya ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan.

Baca Juga: Ini Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar Zakat Fitrah

Sedangkan dimensi sosial dimana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama. Dalam pelaksanaanya zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah SWT.

Lalu apakah seorang mahasiswa atau penuntut ilmu perantau adalah salah satunya? simak penjelasannya.

Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain :

- Orang fakir
- Orang miskin
- ‘Amil zakat
- Mualaf
- Membebaskan hamba sahaya
- Orang yang terlilit hutang (gharim)
- Sabilillah
- Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan)

Baca Juga: Hukum Memberi Pengemis dengan Niat Zakat dalam Islam, Simak Penjelasannya…

Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat.

Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhususkan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim:

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id, maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.

Baca Juga: 21 Jutaan Data Ganda Dihapus dari DTKS Kemensos, Segera Cek NIK KTP Kamu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin. Sehingga dalam permasalahan perantau dapat disimpulkan seperti :

1. Perantau termasuk kedalam delapan golongan yakni ibnu sabil dan atau sabilillah

2. Perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk kedalam golongan miskin

3. Jika bukan termasuk golongan miskin maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah***

Editor: Yuniardi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x