1. Roland Anak Sutomo
2. Kevin Anak Pilen, dan
3. Freddie Casper Anak Zuhamy
Baca Juga: Singapura Tahan dan Deportasi Ustadz Abdul Somad, Fadli Zon: Kejadian Ini Penghinaan
Sebelumnya, kata Zulkarnain, 3 warga Malaysia tersebut melanggar Pasal 113 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Zulkarnain menceritakan, 3 warga Malaysia tersebut masuk Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi pada 12 Januari 2021.
Kemudian mereka dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Klas II TPI Sambas.***