Indonesia Deportasi 3 Warga Malaysia, Kanwil Kemenkumham Kalbar: Lewat PLBN Aruk Sambas

- 5 Juni 2022, 21:39 WIB
Pemerintah Indonesai melalui Kantor Imigrasi Klas II TPI Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendeporasi 3 warga Malaysia.
Pemerintah Indonesai melalui Kantor Imigrasi Klas II TPI Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendeporasi 3 warga Malaysia. /Humas Kemenkum dan HAM/

1. Roland Anak Sutomo

2. Kevin Anak Pilen, dan

3. Freddie Casper Anak Zuhamy

 

Baca Juga: Singapura Tahan dan Deportasi Ustadz Abdul Somad, Fadli Zon: Kejadian Ini Penghinaan

Sebelumnya, kata Zulkarnain, 3 warga Malaysia tersebut melanggar Pasal 113 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Zulkarnain menceritakan, 3 warga Malaysia tersebut masuk Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi pada 12 Januari 2021. 

Kemudian mereka dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Klas II TPI Sambas.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah