WARTA SAMBAS - Pemerintah Indonesai melalui Kantor Imigrasi Klas II TPI Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendeporasi 3 warga Malaysia.
Pendeportasi 3 warga Malaysia ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga warga Malaysia tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Rutan Sambas selama 1,4 tahun dan membayar denda Rp100 juta.
"Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk Kabupaten Sambas pada Sabtu (kemarin)," kata Zulkarnain Mansyur, Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Minggu 5 Juni 2022.
Zulkarnain mengungkapkan, pendeportasian 3 warga Malaysia ini dilakukan Kasi Inteldakim Muhammad Denny Ridwan beserta 5 anggota.
Pendeportasian tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Kabupaten Sambas tertanggal 4 Juni 2022.
Proses pendeportasian 3 warga Malaysia melalui PLBN Aruk Kabupatne Sambas tersebut berjalan lancar, tanpa hambatan.
Adapun 3 warga Malaysia yang dideportasi tersebut terdiri atas: