Doni Salmanan Dijerat UU TPPU, Ini Nasib Reza Arap yang Terima Donasi Rp1 Miliar dari Crazy Rich Bandung itu

9 Maret 2022, 15:18 WIB
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). /Kolase tangkap layar Instagram.com/@donisalmanan dan YouTube.com/YB

WARTA SAMBAS - Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Hal ini tentu saja berimbas tidak baik bagi para penerima donasi dari Doni Salmanan yang disebut sebagai Crazy Rich asal Bandung ini.

Salah seorang di antaranya Reza Arap yang menerima donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan saat live straming game di YouTube.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Penyidik akan terus menelusuri aliran dana Doni Salmanan.

Baca Juga: Karyawan Ini Curi 14 iPhone 11 Pro Max untuk Bayar Utang Trading Saham

Semua uang yang pernah Doni Salmanan kirim, harus disita. Termasuk donasi Rp1 Miliar kepada Reza Arap.

"Iya (harus dikembalikan), kan harus disita. Namanya menerima yang hasil tindak pidana itu kan tidak boleh," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel berjudul "Pernah Terima Donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Disebut Akan Ikut Dimintai Keterangan", Rabu 9 Maret 2022.

Bukan saja harus mengembali donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap juga akan diperiksa Penyidik.

"Iya (akan dimintai keterangan), makanya kan kita akan telusuri berapa banyak yang terafiliasi, dan sangat banyak sekali," kata Ramadhan.

Ia menegaskan, semua aliran dana Doni Salmanan akan ditelusuri dan dialami. Kemudian harus disita karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

Awalnya, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi selama 13 jam. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Investasi Bodong Balikpapan senilai Rp2 Miliar, Pelakunya Mahasiswi Cantik

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan. Mulai dari alasan subjektif karena dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan bukti.

Sementara alasan objektif penahanan Doni Salmanan, lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Ramadan mengatakan, Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis terkait kasus penipuan investasi trading binary option.

Di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kerugian Korban Mencapai Rp15,6 Miliar, Polisi Berhasil Amankan HS Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Group

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.

Penyidik menduga mitra aplikasi Qoutex yang berkedok trading binary option mendapat keuntungan 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Doni Salmanan termasuk yang banyak merekrut anggota untuk bermain di aplikasi Qoutex tersebut.

Baca Juga: Investasi Bodong EDC Cash, Polri Tetapkan 12 Tersangka dengan Korban Mencapai 1.300 Orang

Ia masif mengajak masyarakat untuk ikut bermain dengan menjanjikan kemenangan, padahal tidak ada anggota lain yang pernah menang.

Para anggota tersebut diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode rafferal Doni Salmanan.

Anggota aktif yang menggunakan rafferal Doni Salmanan itu mencapai sekitar 25.000 orang.

Kemudian seorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan pada 3 Februari 2022 dengan dugaan judi online, hoaks, penipuan, curang, dan TPPU.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler