Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, secara jelas menyatakan bahwa tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya merupakan hak pejalan kaki.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.
Untuk itu, William mendukung pelarangan Citayam Fashion Week di Suriamn Citayam Bojongede Depok (SCBD) tersebut.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel