Citayam Fashion Week, Pemprov DKI Jakarta Tawarkan 7 Lokasi Alternatif

Warta Sambas Raya - 25 Jul 2022, 14:05 WIB
Penulis: Mordiadi
Editor: Tim Warta Sambas Raya
Citayam Fashion Week, peragaan busana di jalanan seperti halnya Paris Fashion Week, mendadak vital di Media Sosial (Medsos)./Foto ilustrasi
Citayam Fashion Week, peragaan busana di jalanan seperti halnya Paris Fashion Week, mendadak vital di Media Sosial (Medsos)./Foto ilustrasi /Alexandra Folster/Pexels

Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, secara jelas menyatakan bahwa tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya merupakan hak pejalan kaki.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

Untuk itu, William mendukung pelarangan Citayam Fashion Week di Suriamn Citayam Bojongede Depok (SCBD) tersebut.***

 

Berita Pilihan
Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub