Kasus Iko Uwais Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

- 24 Juni 2022, 18:48 WIB
Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota menaikan status kasus Iko Uwais, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota menaikan status kasus Iko Uwais, dari penyelidikan menjadi penyidikan. /Instagram @iko.uwais/

WARTA SAMBAS - Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota menaikan status kasus Iko Uwais, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Status kasus Iko Uwais naik ke penyidikan setelah Polisi menemukan unsur-unsur pidana penganiayaan seperti terdapat pada Pasal 170 KUHP.

Kendati kasus Iko Uwais sudah naik ke tahap penyidikan, Penyidik Polre Metro Bekasi belum menetapkan tersangka penganiayaan.

"Belum penetapan tersangka," kata Kompol Ivan Adhitira, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Iko Uwais Dipolisikan karena Keroyok Desainer Interior, Ini Kronologisnya...

Ivan menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus Iko Uwais ini, Penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan Rudi.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum. Kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," kata Ivan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais yang merupakan aktor laga Indonesia ini dipolisikan desainer interior, Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022.

Dalam laporannya, Rudi mengaku telah dikeroyok oleh Iko Uwais bersama seseorang bernama Firmansyah.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x