Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

- 14 Februari 2021, 21:11 WIB
Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...
Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya... /Tangkapan Layar/Warta Sambas Raya

Baca Juga: Rocky Gerung: Menteri Juga Merawat Buzzer

Pengeluaran Vito Apk atas income yang didapatkan, secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Pengeluaran atas nama poin referral yang dilakukan member ketika berhasil mengajak kawannya, yang ada dalam kisaran Rp50 ribu sampai Rp 2,75 juta.
  2. Pengeluaran atas nama pembayaran misi menonton sebesar minimal Rp1.000 per hari (1 video iklan) sampai dengan Rp300 ribu per hari per 100 video iklan.

Baca Juga: GAR ITB Diduga Catut Ribuan Nama Alumni, Humas IA-ITB Jakarta: (Ini) Kejahatan Serius

Vito Apk juga menawarkan berbagai pengupahan lain seperti bonus flush, dan sebagainya yang secara tidak langsung menjadikan income yang didapatkan menjadi terkoreksi karenanya.  

Mencermati terhadap besaran uang yang harus dibayarkan kepada setiap membernya yang mencapai maksimal Rp300 ribu per 100 iklan per hari, maka untuk level terendah dengan harga paket Rp350 ribu.

"Ini menandakan tidak ada sama sekali yang bisa dibidik dari anggota kelas terendah ini. Bidikan Vito Apk adalah anggota yang menduduki kelas di atasnya," jelas Syamsudin.

Menurut Syamsudin, segala bentuk praktik muamalah pada dasarnya adalah boleh dalam Islam kecuali ditemui adanya illat keharaman, yakni bila di dalam praktik tersebut terdapat unsur riba, maisir (judi), gharar (penipuan/spekulasi/untung-untungan), dan ghabn (kecurangan).

Baca Juga: GAR ITB itu Kumpulan Buzzer yang Cuma Bikin Gaduh, Tokoh Papua: Bubarkan Saja!!!

Dengan menelusuri terhadap marketting plan Vito Apk, kata Syamsudin, berbagai illat keharaman yang nampak dan muncul di permukaan dapat dikelompokkan dalam beberapa hal.

Keberadaan Vito Apk yang mematok upah dari menonton video Rp1.000 sampai Rp3.000 per video iklan yang dibayarkan kepada member, merupakan bentuk praktik bisnis yang selama ini kuat diindikasi sebagai tidak realistis dan pengelabuan (taghrir).  

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah